Berita Dan Layanan
Putusan Dewan Pers: Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Fitnah Mentan Amran Poles-poles Beras Busuk
Published by: Admin in Penderasan Informasi at: 2025-06-19
Jakarta â Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa media daring Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul âPoles-poles Beras Busukâ yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025.
Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai bahwa konten visual tersebut tidak akurat, berlebihan, dan mencampurkan opini yang bersifat menghakimi, sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat. Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik semestinya tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tidak menggiring opini yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang sahih.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyambut baik putusan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pers. Ia menilai bahwa langkah ini menunjukkan keberpihakan Dewan Pers terhadap nilai-nilai keadilan dan profesionalisme pers.
âKami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers. Selain menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global, demi mencukupi kebutuhan pangan bagi 280 juta rakyat Indonesia,â ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, Arief menyayangkan konten pemberitaan dan unggahan media sosial Tempo yang dianggapnya sangat melukai perasaan para pejuang pangan, khususnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang difitnah melalui ilustrasi dan judul seolah-olah melakukan pembohongan publik terkait isu beras busuk.
Arief juga menegaskan bahwa ini bukan kali pertama Tempo.co membuat pemberitaan negatif yang tidak akurat terhadap Mentan Amran maupun program-program Kementerian Pertanian. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Tempo juga pernah dinyatakan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dalam artikel berjudul âGula-gula Dua Saudaraâ, sebagaimana tertuang dalam PPR Nomor 45/PPR-DP/X/2019.
Dalam evaluasi internal Kementerian Pertanian, tercatat bahwa dalam kurun waktu tertentu, pemberitaan Tempo terhadap Kementan didominasi oleh narasi negatif, yang mencapai 78 persen dari total pemberitaan yang dimuat.
Share This
BackMasukan dari Anda untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami

Manual Book Sijawi SuperApps
May 26, 2025

Grand Design BPTU-HPT Padang Mengatas
May 16, 2025