Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Halo! Selamat datang di layanan informasi BPTU HPT Padang Mengatas. 👋
Logo

Program Pembibitan Ternak Unggul

22/08/2026 11:19:05 Admin Satker 25

Program Pembibitan Ternak Unggul BPTU-HPT Padang Mengatas

Menghasilkan Bibit Ternak Unggul untuk Mendukung Peningkatan Produksi Peternakan Nasional

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian yang memiliki peran strategis dalam penyediaan dan pengembangan bibit ternak unggul.

Program pembibitan ternak unggul merupakan salah satu program utama BPTU-HPT Padang Mengatas yang diarahkan untuk menghasilkan bibit sapi potong berkualitas, meningkatkan mutu genetik ternak, mempertahankan sumber daya genetik ternak, serta mendukung ketersediaan bibit bagi pengembangan peternakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta ternak hasil seleksi. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BPTU-HPT juga melaksanakan produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.

Ruang Lingkup Program

Program pembibitan ternak unggul BPTU-HPT Padang Mengatas meliputi berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, antara lain:

  • Pemeliharaan ternak bibit unggul.

  • Produksi dan pengembangan bibit ternak.

  • Pemuliaan ternak untuk meningkatkan mutu genetik.

  • Seleksi ternak berdasarkan performa dan karakteristik yang ditetapkan.

  • Uji performa ternak unggul.

  • Pencatatan atau recording pembibitan ternak.

  • Pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik ternak.

  • Pelestarian plasma nutfah ternak.

  • Pengembangan ternak hasil seleksi.

  • Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan ternak.

  • Pemberian bimbingan teknis kepada masyarakat dan pelaku usaha peternakan.

  • Penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul bersertifikat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian dari sistem pembibitan yang bertujuan menghasilkan ternak dengan kualitas genetik dan performa yang baik serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas usaha peternakan.

Komoditas Ternak

Dalam pelaksanaan programnya, BPTU-HPT Padang Mengatas mengembangkan berbagai sumber daya genetik ternak, termasuk sapi potong unggul seperti Simmental dan Limousin serta pelestarian dan pengembangan sapi Pesisir sebagai sumber daya genetik ternak lokal.

Pengelolaan tersebut tidak hanya berorientasi pada produksi bibit, tetapi juga mencakup pelestarian sumber daya genetik dan peningkatan kualitas ternak secara berkelanjutan.

Tujuan Program

Program pembibitan ternak unggul bertujuan untuk:

  1. Menyediakan bibit sapi potong unggul dan berkualitas.

  2. Meningkatkan mutu genetik dan produktivitas ternak.

  3. Mendukung ketersediaan bibit untuk pengembangan peternakan nasional.

  4. Melestarikan sumber daya genetik ternak Indonesia.

  5. Meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha peternakan masyarakat.

  6. Mendukung pengembangan peternakan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Dasar Hukum

Pelaksanaan program pembibitan ternak unggul memiliki landasan hukum antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini menjadi landasan utama penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi ini antara lain mengatur aspek benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan penyelenggaraan peternakan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, sebagai salah satu landasan dalam pengelolaan sumber daya genetik hewan dan kegiatan perbibitan ternak.

  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi ini secara khusus menjadi dasar kelembagaan BPTU-HPT dan menetapkan tugas BPTU-HPT dalam pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta ternak hasil seleksi.

  5. Kebijakan Mutu BPTU-HPT Padang Mengatas, yang menetapkan komitmen Balai dalam menghasilkan bibit ternak unggul dan hijauan pakan ternak yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan serta menerapkan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.

Kontribusi bagi Peternakan Nasional

Melalui program pembibitan ternak unggul, BPTU-HPT Padang Mengatas berkontribusi dalam memperkuat ketersediaan bibit berkualitas, meningkatkan produktivitas ternak, mempertahankan sumber daya genetik nasional, serta mendukung pengembangan usaha peternakan masyarakat.

Program ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membangun peternakan Indonesia yang produktif, mandiri, berkelanjutan dan berdaya saing.

BPTU-HPT Padang Mengatas
Excellent Breed is Our Priority

Youtube TikTok Facebook Whatapps Instagram