Tupoksi

Tugas dan Fungsi
BPTU-HPT Padang Mengatas
BPTU-HPT Padang Mengatas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang peternakan yang melaksanakan kegiatan pemuliaan, produksi, pengembangan, serta pelayanan teknis bibit sapi potong unggul dan hijauan pakan ternak.
Tugas
Melaksanakan pemuliaan, produksi, dan pemasaran bibit sapi potong.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPTU-HPT Padang Mengatas mempunyai fungsi:
1. Perencanaan dan Pelaporan
Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
2. Pemeliharaan dan Produksi Bibit
Melaksanakan pemeliharaan, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul.
3. Uji Performance dan Uji Zuriat
Melaksanakan uji performance dan uji zuriat terhadap ternak unggul.
4. Recording Ternak
Melaksanakan recording ternak unggul sebagai bagian dari pengelolaan data dan informasi pembibitan.
5. Pelestarian Plasma Nutfah
Melaksanakan pelestarian plasma nutfah ternak sebagai upaya menjaga sumber daya genetik ternak.
6. Pengembangan Bibit Ternak Unggul
Melaksanakan pengembangan bibit ternak unggul untuk mendukung peningkatan kualitas dan produktivitas peternakan.
7. Bimbingan Teknis
Memberikan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul.
8. Kesehatan Hewan
Melaksanakan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan.
9. Pengawasan Mutu Pakan
Melaksanakan pengawasan mutu pakan ternak.
10. Pengolahan Pakan dan HPT
Melaksanakan pengolahan pakan ternak dan hijauan pakan ternak.
11. Informasi dan Distribusi Hasil Produksi
Memberikan informasi, dokumentasi, penyebaran, dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat serta hijauan pakan ternak.
12. Evaluasi Pembibitan
Melaksanakan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul.
13. Pelayanan Teknis Pemeliharaan
Memberikan pelayanan teknis dalam pemeliharaan bibit ternak unggul.
14. Pelayanan Teknis Pemuliaan dan Produksi
Memberikan pelayanan teknis dalam bidang pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul.
15. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana teknis.
16. Tata Usaha dan Rumah Tangga
Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT Padang Mengatas.
Ringkasan Tugas dan Fungsi
Secara umum, tugas dan fungsi BPTU-HPT Padang Mengatas mencakup pemuliaan dan produksi bibit sapi potong unggul, pengelolaan hijauan pakan ternak, kesehatan hewan, pelestarian sumber daya genetik, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, serta penyebaran dan distribusi hasil produksi.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diarahkan untuk mendukung ketersediaan bibit ternak unggul dan pengembangan peternakan yang produktif, berkelanjutan, serta berdaya saing.
BPTU-HPT Padang Mengatas
Excellent Breed is Our Priority