Pengumuman Resmi WFH
Hallo Sobat Patas π
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan transformasi tata kelola pemerintahan sekaligus tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah diberlakukannya pola kerja yang lebih fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), guna mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.
Menanggapi hal tersebut, BPTU HPT Padang Mengatas menyatakan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan pola kerja fleksibel sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.