• 2018-04-23
  • Admin

Dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah menyerang ternak khususnya sapi di beberapa daerah, Kementerian Pertanian telah melakukan langkah-langkah preventif untuk pencegahan penularan lebih luas lagi. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya pengaturan lalu lintas ternak, sosialisasi dan edukasi masyarakat peternak, pedagang dan konsumen, penguatan biosecurity di unit unit usaha peternakan dan melakukan vaksinasi.

Terkait dengan vaksinasi, bahwa untuk tahap pertama sudah dilakukan vaksinasi untuk 800.000 dosis terutama untuk unit unit pelaksana teknis peternakan pemerintah, peternak Sapi perah dan UPTD .

BPTU HPT Padang Mengatas mendapatkan alokasi 1.300 dosis, jumlah tersebut sudah cukup untuk seluruh populasi sapi yang ada saat ini 1260 ekor.

Pelaksanaan vaksinasi di BPTU Padang Mengatas telah dilakukan secara bertahap sejak hari Jumat 24 Juni dan berakhir hari Minggu 26 Juni 2022. Pengerjaan vaksinasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari Medik Veteriner, para Medik Veteriner dan Pengawas Bibit Ternak BPTU HPT Padang Mengatas.  Ternak sapi yang sudah divaksin langsung diinput ke sistem pelaporan isikhnas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga dapat di kontrol secara real time.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 06006/PK.310/F/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK, langkah-langkah antisipasi yang dilakukan BPTU HPT Padang Mengatas, diantaranya:

 

1. Membuat satgas pencegahan PMK di BPTU HPT Padang Mengatas, satgas ini berfungsi untuk membuat sistem dan strategi pencegahan PMK dan memberikan edukasi pada pegawai.

 

2. Menutup sementara BPTU HPT Padang Mengatas dari kunjungan (Lockdwoan) baik untuk kegiatan edukasi maupun pelatihan peternakan. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi penularan dari manusia ke hewan. Kunjungan masyarakat ke BPTU HPT Padang Mengatas cukup tinggi apalagi dalam suasana lebaran Idul Fitri, intensitas kunjungan edukasi peternakan sangat padat. Tapi dengan kebijakan Lockdwoan kunjungan dapat ditutup.

 

3. Mengoptimalkan penggunaan biosecurity mulai dari pintu masuk gerbang hingga kandang dan areal farm.  BPTU HPT Padang Mengatas membagi atas tiga zona, yaitu zona 1 yang meliputi gerbang utama, komplek perumahan pegawai dan kantor, kemudian zona 2 yaitu areal Padang pengembalaan dan kebun hijauan dan zona 3 yaitu kandang. Setiap zona harus menerapkan biosecurity sesuai SOP yang sudah ditetapkan. 

Share This