Dalam
upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah menyerang ternak
khususnya sapi di beberapa daerah, Kementerian Pertanian telah melakukan
langkah-langkah preventif untuk pencegahan penularan lebih luas lagi. Beberapa
upaya yang dilakukan diantaranya pengaturan lalu lintas ternak, sosialisasi dan
edukasi masyarakat peternak, pedagang dan konsumen, penguatan biosecurity di unit
unit usaha peternakan dan melakukan vaksinasi.
Terkait
dengan vaksinasi, bahwa untuk tahap pertama sudah dilakukan vaksinasi untuk
800.000 dosis terutama untuk unit unit pelaksana teknis peternakan pemerintah,
peternak Sapi perah dan UPTD .
BPTU
HPT Padang Mengatas mendapatkan alokasi 1.300 dosis, jumlah tersebut sudah
cukup untuk seluruh populasi sapi yang ada saat ini 1260 ekor.
Pelaksanaan
vaksinasi di BPTU Padang Mengatas telah dilakukan secara bertahap sejak hari
Jumat 24 Juni dan berakhir hari Minggu 26 Juni 2022. Pengerjaan vaksinasi
dilakukan oleh tim yang terdiri dari Medik Veteriner, para Medik Veteriner dan
Pengawas Bibit Ternak BPTU HPT Padang Mengatas.
Ternak sapi yang sudah divaksin langsung diinput ke sistem pelaporan
isikhnas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga dapat di kontrol secara
real time.
Menindaklanjuti
Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor:
06006/PK.310/F/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK,
langkah-langkah antisipasi yang dilakukan BPTU HPT Padang Mengatas,
diantaranya:
1.
Membuat satgas pencegahan PMK di BPTU HPT Padang Mengatas, satgas ini berfungsi
untuk membuat sistem dan strategi pencegahan PMK dan memberikan edukasi pada
pegawai.
2.
Menutup sementara BPTU HPT Padang Mengatas dari kunjungan (Lockdwoan) baik
untuk kegiatan edukasi maupun pelatihan peternakan. Hal ini dilakukan supaya
tidak terjadi penularan dari manusia ke hewan. Kunjungan masyarakat ke BPTU HPT
Padang Mengatas cukup tinggi apalagi dalam suasana lebaran Idul Fitri,
intensitas kunjungan edukasi peternakan sangat padat. Tapi dengan kebijakan
Lockdwoan kunjungan dapat ditutup.
3.
Mengoptimalkan penggunaan biosecurity mulai dari pintu masuk gerbang hingga
kandang dan areal farm. BPTU HPT Padang
Mengatas membagi atas tiga zona, yaitu zona 1 yang meliputi gerbang utama,
komplek perumahan pegawai dan kantor, kemudian zona 2 yaitu areal Padang
pengembalaan dan kebun hijauan dan zona 3 yaitu kandang. Setiap zona harus
menerapkan biosecurity sesuai SOP yang sudah ditetapkan.